Home > Ilmu Bangunan Gedung > MENDISKRIPSIKAN BAGIAN-BAGIAN BANGUNAN GEDUNG

MENDISKRIPSIKAN BAGIAN-BAGIAN BANGUNAN GEDUNG

Bangunan adalah setiap susunan yang bertumpu pada tanah atau batu landasan, di mana susunan tersebut akan membentuk suatu ruangan atau bagian-bagian untuk tujuan tertentu.  Suatu benda dapat dikatakan bangunan, jika benda tersebut merupakan hasil karya manusia dengan tujuan tertentu dan benda tersebut tidak dapat dipindahkan kecuali dengan cara dibongkar.

Ilmu Bangunan Gedung adalah ilmu pengetahuan yang digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan dan perbaikan bangunan-bangunan gedung.

Jenis-jenis bangunan:

  1. Bangunan teknik sipil kering, antara lain adalah; gedung-gedung, rumah, jalan raya, pabrik, tugu, gereja, masjid, pura, landasan kapal terbang dll.
  2. Bangunan teknik sipil basah, antara lain adalah; saluran air, menara air, dermaga, bendungan, talud dll.

Bagian-bagian bangunan gedung.

Ditinjau dari susunannya, bangunan gedung dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

  1. Bangunan bawah: yaitu bagian bangunan yang terletak di bawah permukaan tanah, seperti sloof dan pondasi.  Bangunan bawah merupakan konstruksi yang dibuat untuk menahan seluruh bangunan.
  2. Bangunan atas: yatu bagian bangunan yang terletak di atas permukaan tanah, seperti tembok, kolom, pintu & jendela, ringbalk, rangka atap, atap, eternity dll.

Fungsi bangunan gedung

Fungsi suatu bangunan gedung dapat dikelompokkan menjadi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya dan fungsi khusus.  Fungsi bangunan gedung merupakan acuan untuk persyaratan teknis bangunan gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya.  Penetapan fungsi dilakukan oleh pemda pada saat proses pemberian ijin mendirikan bangunan gedung, berdasarkan rencana teknis yang disampaikan oleh calon pemilik bangunan gedung.  Fungsi bangunan yang sudah ditetapkan dalam iMB tidak dapat diubah kecuali mengajukan IMB baru.

Fungsi hunian merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal yang berupa bangunan hunian tunggal, hunian jamak, hunian sementara, dan hunian campuran.

Fungsi keagamaan merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan ibadah yang berupa bangunan masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng;

Fungsi usaha merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha yang terdiri dari bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gedung tempat penyimpanan

Fungsi sosial dan budaya merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya yang terdiri dari bangunan gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan bangunan gedung pelayanan umum

Fungsi khusus merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi, atau tingkat resiko bahaya tinggi

Tata Cara dan Proses Pengajuan IMB.

Ijin mendirikan bangunan merupakan persyaratan perijinan yang harus diproses oleh setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan gedung.   IMB diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB juga merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota, yang meliputi penyambungan jaringan listrik, air minum, telepon dan gas.

Persyaratan ijin mendirikan bangunan gedung:

  1. Persyaratan administratif permohonan ijin mendirikan bangunan gedung
  2. Persyaratan teknis permohonan ijin mendirikan bangunan gedung
  3. Penyedia jasa
  4. Pelaksana pengurusan permohonan ijin mendirikan bangunan gedung

Proses penerbitan IMB,(terutama untuk rumah tinggal sederhana) :

  1. Pengambilan keterangan rencana kabupaten/kota oleh pemohon di kantor pemerintah daerah.
  2. Penyediaan dokumen rancana teknis siap pakai yang memenuhi persyaratan sesuai keterangan rencana kabupaten/kota.  Gambar rencana teknis disediakan oleh pemda.
  3. Pengajuan surat permohonan IMB dengan kelengkapan dokumen administrative dan dokumen rencana teknis.
  4. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen.
  5. Penetapan besarnya retribusi IMB
  6. Pembayaran retribusi IMB melalui lembaga keuangan yang syah.
  7. Penerbitan IMB sebagai pengesahan dokumen rencana teknis untuk dapat memulai pelaksanaan konstruksi.
  8. Penerimaan dokumen IMB oleh pemohon

Persyaratan administratif  meliputi:

  1. Dokumen kepemilikan yg terdiri dari kebenaran status hak atas tanah, kebenaran data/kondisi situasi tanah, pernyataan pemilik tanah bahwa tanah tidak dalam status sengketa.(apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah, harus ada perjanjian tertulis antara pemilik tanah dan pemilik gedung)
  2. Dokumen status kepemilikan gedung, meliputi surat bukti kepemilikan bangunan gedung, data pemilik atau pemohon bangunan gedung (nama, alamat, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, no KTP, serta fc KTP atau identitas lain)

Persyaratan dokumen teknis meliputi:

  1. Gambar arsitektur
  2. Gambar sistem struktur
  3. Gambar sistem utilitas (mekanikal & elektrikal)
  4. Perhitungan struktur (apabila bangunan 2 lantai atau lebih)
  5. Perhitungan utilitas (untuk bangunan gedung selain rumah tinggal)
  6. Data penyedia jasa perencanaan (arsitektur, struktur dan utilitas)
Categories: Ilmu Bangunan Gedung
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment